Halaman

Selasa, 02 Juni 2015

DISKUSI NASIONAL UU NAKES DAN ANGGARAN KESEHATAN

RUU tenaga kesehatan (nakes) erat kaitannya dengan sistem pendidikan kesehatan indonesia yang akan membentuk tenaga kesehatan yang siap menjalankan peranannya. Ketidaksiapan sistem pendidikan kesehatan di Indonesia untuk membentuk satu suara terkait RUU NAKES ini mungkin salah satu faktornya. Contohnya saja terlihat perbedaan kurikulum dan standar kompetensi yang mencolok diantara institusi pendidikan kesehatan dalam kegiatan akademiknya.

Prgram studi di Indonesia terlihat perbedaan yang sangat fundamental seperti pada contohnya peminatan-peminatannya. Sampai sekarang institusi-institusi kesehatan masyarakat indonesia belum memiliki satu suara terkait hal penting ini. Apabila hal ini terus menerus terjadi maka akan menciptakan perbedaan kompetensi lulusan tenaga kesehatan dari masing-masing institusi pendidikan. Dengan perbedaan ini maka akan sulit untuk memetakan proyeksi kerja yang diatur lebih lanjut pada RUU tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, ISMKMI yang disini digerakkan oleh direktorat advokasi menyelenggarakan diskusi nasional tentang UU NAKES dan Anggaran Kesehatan di Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) pada 17-19 November 2014. Diskusi Nasional ini diisi oleh beberapa pembicara hebat, diantaranya DR. Ade Surya Darmawan, Dedi Supratman, KPK RI, dan Kementrian kesehatan RI. Materi yang disampaikan yaitu pendalaman mengenai isi dan konsep UU nomer 36 tahun 2014, kebijakan UKSKMI dan STR, program-program pemerintah terkait dengan anggaran kesehatan, sampai dengan advokasi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kendal dalam kegiatan ini mengirim 2 orang perwakilan mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat yaitu Mar'atun dan Ika Irawati.

Hasil-hasil diskusi nasional telah disampaikan kepada seluruh institusi anggota di wilayah dan daerah untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai arahan nasional. Arahan nasional tersebut terbagi atas pelaksanaan kajian, pembelajaran dan sosialisasi UU NAKES dan UU ANGGARAN KESEHATAN. Selain Itu untuk arahan nasional mengenai anggaran kesehatan juga dianggap perlu untuk tiap institusi di tiap wilayah/daerah melakukan kerja-kerja advokasi (lakukan kajian, audiensi, lobby, petisi, dan lain sebagainya) untuk penerapan anggaran kesehatan daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) sebesar 10% persen  anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selain mendapatkan hasil dalam bentuk arahan nasional, ISMKMI juga menyatakan sikap mengenai UU NAKES dan ANGGARAN KESEHATAN denga membuat suatu DEKLARASI HASIL DISKUSI NASIONAL UU No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Peserta dan panitia FORMAT LINERS

Sesi tanya jawab 

Pemateri 1 Dr. Ade Surya Darmawan (dosen kesehatan masyarakat Universitas Indonesia)

Foto bersama teman-teman dari UMJ, UNSIL, STIKES KENDAL, STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA, UNSEOD dan UAD di depan gedung AUDITORIUM UMJ

Delegasi Mahasiswa Program Studi KEsehatan Masyarakat STIKES KENDAL

*kontributor tulisan : Mar'atun dan Ika Irawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar Anda di sini ....