RUU tenaga kesehatan (nakes) erat kaitannya dengan sistem pendidikan kesehatan
indonesia yang akan membentuk tenaga kesehatan yang siap menjalankan
peranannya. Ketidaksiapan sistem pendidikan kesehatan di Indonesia untuk
membentuk satu suara terkait RUU NAKES ini mungkin salah satu faktornya.
Contohnya saja terlihat perbedaan kurikulum dan standar kompetensi yang
mencolok diantara institusi pendidikan kesehatan dalam kegiatan akademiknya.
Prgram studi di Indonesia
terlihat perbedaan yang sangat fundamental seperti pada contohnya
peminatan-peminatannya. Sampai sekarang institusi-institusi kesehatan
masyarakat indonesia belum memiliki satu suara terkait hal penting ini. Apabila
hal ini terus menerus terjadi maka akan menciptakan perbedaan kompetensi
lulusan tenaga kesehatan dari masing-masing institusi pendidikan. Dengan
perbedaan ini maka akan sulit untuk memetakan proyeksi kerja yang diatur lebih
lanjut pada RUU tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, ISMKMI yang disini digerakkan
oleh direktorat advokasi menyelenggarakan diskusi nasional tentang UU NAKES dan
Anggaran Kesehatan di Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) pada 17-19 November 2014. Diskusi Nasional ini diisi
oleh beberapa pembicara hebat, diantaranya DR. Ade Surya Darmawan,
Dedi Supratman, KPK RI, dan Kementrian kesehatan RI. Materi yang disampaikan
yaitu pendalaman mengenai isi dan konsep UU nomer 36 tahun 2014, kebijakan
UKSKMI dan STR, program-program pemerintah terkait dengan anggaran kesehatan,
sampai dengan advokasi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kendal dalam kegiatan ini mengirim 2 orang perwakilan mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat yaitu Mar'atun dan Ika Irawati.
Hasil-hasil diskusi nasional telah disampaikan kepada
seluruh institusi anggota di wilayah dan daerah untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sebagai arahan nasional. Arahan nasional tersebut terbagi atas
pelaksanaan kajian, pembelajaran dan sosialisasi UU NAKES dan UU ANGGARAN
KESEHATAN. Selain Itu untuk arahan nasional mengenai anggaran kesehatan juga
dianggap perlu untuk tiap institusi di tiap wilayah/daerah melakukan
kerja-kerja advokasi (lakukan kajian, audiensi, lobby, petisi, dan lain sebagainya) untuk
penerapan anggaran kesehatan daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) sebesar 10%
persen anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) selain mendapatkan hasil dalam bentuk arahan nasional, ISMKMI
juga menyatakan sikap mengenai UU NAKES dan ANGGARAN KESEHATAN denga membuat
suatu DEKLARASI HASIL DISKUSI NASIONAL UU No.36 tahun 2014 tentang tenaga
kesehatan.
![]() |
Peserta dan panitia FORMAT LINERS |
![]() |
Sesi tanya jawab |
![]() |
Pemateri 1 Dr. Ade Surya Darmawan (dosen kesehatan masyarakat Universitas Indonesia) |
![]() |
Foto bersama teman-teman dari UMJ, UNSIL, STIKES KENDAL, STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA, UNSEOD dan UAD di depan gedung AUDITORIUM UMJ |
![]() |
Delegasi Mahasiswa Program Studi KEsehatan Masyarakat STIKES KENDAL |
*kontributor tulisan : Mar'atun dan Ika Irawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda di sini ....