Halaman

Sabtu, 08 Maret 2014

KULIAH UMUM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini bangsa Indonesia memiliki citra buruk di mata internasional akibat kasus korupsi. Korupsi telah mewabah pada hampir seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia dan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Pemerintah Indonesia telah berupaya keras untuk memerangi tindak korupsi dengan berbagai cara, salah satunya melalui KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi. Upaya pemberantasan korupsi ini tidak akan berhasil secara optimal apabila hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan mahasiswa. Perguruan tinggi dan mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat.


Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 secara khusus menginstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk 
melaksanakan aksi pengembangan pendidikan anti korupsi pada perguruan tinggi. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan kegiatan Training of Trainers (TOT) Pendidikan Anti Korupsi Tahun 2012 bagi 1007 Dosen di 526 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, dan melalui surat edaran DIKTI Nomor 1016/E/T/2012 memerintahkan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi mulaiTahun Akademik 2012/2013 dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kendal bermaksud menyelenggarakan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal: Kamis, 20 Maret 2014
Waktu         : Pukul 08.00 - selesai (registrasi peserta mulai pukul 07.00 WIB)
Tempat        : Pendopo Kabupaten Kendal
Narasumber  :
- Gandjar Laksamana B, SH, MH (Pakar Hukum UI)
- Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, SH, CN, M.Hum (Pakar Hukum UNIKA Soegijapranata)

Kegiatan ini merupakan kegiatan WAJIB yang harus diikuti oleh seluruh civitas akademika STIKES Kendal. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membekali seluruh civitas akademika dalam menciptakan budaya anti korupsi di STIKES Kendal, serta mampu melahirkan tenaga-tenaga kesehatan anti korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar Anda di sini ....